Konsinyasi Dokumen SRAK Elang Jawa 2026-2036
Published on: 28 Jul 2026

Dosen
BOGOR — Kemitraan Lacak Jejak
Elang Jawa menggelar Konsinyasi Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi
(SRAK) Elang Jawa periode 2026-2036 di Bogor, Jawa Barat, pada 23-24 Juli 2026.
Penyusunan dokumen strategis tersebut menjadi langkah penting dalam memperbarui
arah konservasi Elang Jawa (Nisaetus
bartelsi), satwa nasional yang dilindungi dan terancam punah akibat
perubahan lahan serta perburuan liar.
Kolaborasi multipihak yang terdiri
atas Kementerian Kehutanan, Burung Indonesia, Raptor Indonesia, PILI Green
Network, dan PT Djarum serta berbagai mitra konservasi tersebut menghasilkan
empat strategi utama, yakni perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, serta
edukasi, komunikasi, dan kesadaran publik. Keempat strategi itu menjadi fondasi
bagi program dan kegiatan konservasi yang akan diterapkan secara terkoordinasi
melibatkan berbagai elemen masyarakat hingga pemerintah.
Penyusunan SRAK baru ini
bertujuan mengganti dokumen periode sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2013. Evaluasi implementasi SRAK
2013-2022 menunjukkan sejumlah capaian signifikan, di antaranya tersusunnya
data dasar populasi sebanyak 62 kelompok, penemuan populasi baru, pelaksanaan
rehabilitasi dan pelepasliaran, serta penguatan perlindungan habitat di Jawa
Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berdasarkan hasil evaluasi
tersebut, peserta konsinyasi yang terbagi dalam empat kelompok kerja kemudian
mendiskusikan rincian program, rencana aksi, dan indikator capaian untuk
masing-masing tema strategi. Kelompok pertama memfokuskan pembahasan pada
perlindungan dan pengelolaan Elang Jawa beserta habitat di dalam dan di luar
Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Kelompok kedua
membahas pengawetan spesies Elang Jawa dan satwa mangsanya, sementara kelompok
ketiga merumuskan pemanfaatan eduwisata konservasi secara lestari. Adapun
kelompok keempat mengkaji aspek komunikasi, edukasi, dan penyadartahuan publik.
Dari sisi akademisi, Gema Ikrar
Muhammad yang mewakili Program Studi Biologi Universitas Pamulang (UNPAM) hadir
sebagai satu-satunya delegasi akademisi dari Banten dalam konsinyasi tersebut,
bersama akademisi dan mitra lainya. Keikutsertaannya menjadi bagian dari kontribusi
pemikiran akademisi dalam menyusun strategi konservasi yang lebih adaptif dan
kolaboratif bagi kelestarian Elang Jawa.

Hasil diskusi dalam konsinyasi
akan dijadikan bahan penyempurnaan dokumen SRAK Elang Jawa sebelum dilanjutkan
dengan konsultasi publik di tiga wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan
Jawa Timur. Setelah melalui proses konsultasi, dokumen SRAK 2026-2036
diharapkan dapat disahkan menjadi peraturan menteri sebagai landasan hukum
pelaksanaan konservasi Elang Jawa dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.




