SOSIALISASI PERATURAN REKTOR TENTANG KAK (KREDIT AKTIVITAS KEMAHASISWAAN)

Jumat (18/10/24), telah dilakukan sosialisasi mengenai Peraturan Rektor Nomor. 1 tahun 2024 tentang Kredit Aktivitas Kemahasiswaan (KAK). KAK sendiri merupakan parameter yang digunakan dalam rangka menilai dan menghargai keaktifan mahasiswa dalam setiap kegiatan kemahasiswaan atau ekstrakurikuler.

Peraturan ini dibuat sebagai bentuk penunjang bagi pengembangan kualitas mahasiswa di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, Organisasi Mahasiswa tingkat internal maupun eksternal. Diharapkan aturan yang menunjang aktivitas mahasiswa ini dapat meningkatkan softskill dan membentuk karakter mahasiswa yang siap dengan kompetisi di tahap setelah studi.

Aturan ini telah ditandatangani pada bulan Agustus 2024, karenanya sosialisasi perlu dilakukan dalam rangka penyebaran informasi secara merata terhadap seluruh mahasiswa Universitas Pamulang. Sosialisasi mengenai KAK dilakukan oleh Dosen Koordinator Bidang Kemahasiswaan Program Studi Biologi, dan dihadiri oleh seluruh mahasiswa dari angkatan pertama (2021) hingga angkatan baru (2024), melalui ruang virtual aplikasi pertemuan daring Zoom Meeting. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dari pukul 16.00 wib hingga pukul 17.30 wib.

Pembahasan tentang KAK juga tidak lepas dari peraturan rektor yang lain, yakni Peraturan Rektor Nomor 031/A/U/UNPAM/I/2020 tentang Kode Etik dan Tata Tertib. Aturan ini juga mengatur mengenai larangan mahasiswa, dimana mahasiswa yang melanggar akan dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, atau berat sesuai dengan kriteria larangan yang diatur. Masing-masing kriteria pelanggaran tersebut memiliki nilai kumulatif, diantaranya pelanggaran ringan yang dilakukan akan berakibat pada pengurangan sebanyak 10 poin KAK, pelanggaran sedang akan mengurangi 15 poin KAK, dan pelanggaran berat akan mengurangi 20 poin KAK.

Kemudian, sosialisasi dilanjutkan dengan pengenalan kembali Sistem Integrasi Potensi dan Prestasi Mahasiswa (SISPEMA), yang mana sebelumnya telah dikenalkan pada saat sosialisasi PKKMB pada 27 Agustus 2024 lalu. SISPEMA menjadi media pelaporan aktivitas mahasiswa, sehingga catatan setiap kegiatan mahasiswa dapat terekam dengan baik. Aktivitas yang ada dalam sispema diantaranya adalah kegiatan ilmiah, beasiswa, mahasiswa asing, mental kebangsaan, prestasi dan rekognisi. Fitur-fitur yang ada di SISPEMA diperkenalkan kembali, sesuai dengan aktivitas yang dapat dijadikan kredit bagi mahasiswa.

Adapun Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2024 dapat diunduh di SINI, dan Peraturan Rektor Nomor. 31 tahun 2020 dapat diunduh di SINI